TRIBUNNEWS.COM - Nama Habib Bahar bin Smith sedang menjadi sorotan.
Habib Bahar bin Smith diproses oleh pihak kepolisian lantaran menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci pada ceramah yang viral di media sosial, Rabu (28/11/2018).
Atas ucapan 'banci' tersebut, Habib Bahar telah dipanggil pihak Mabes Polri pada Senin (03/12/2018).
Sayangnya, pria yang pernah terjerat kasus sweeping di Kafe De Most pada 2012 ini, tidak datang alias mangkir.
Baca: Fakta Singkat Habib Bahar bin Smith, Kamis Dipanggil Polisi Hingga Sosoknya
Baca: Timses Jokowi Minta Habib Bahar Ikuti Proses Hukum
Baca: 6 Tahun Lalu, Habib Bahar Pernah Ditahan karena Terlibat Aksi Anarki
Tribunnews melansir dari berbagai sumber berita, sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid telah melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebenciannya.
Muannas Alaidid juga meminta agar polisi segera meningkatkan status penyelidikan ujaran kebencian tersebut.
"Kalau kami kan tetap menghormati hukum dan mekanismenya."
"Tapi jelas, kami mendesak pihak aparat supaya untuk tidak ragu karena sudah melampaui bataslah ceramah-ceramah seperti ini."
"Kan kami sampaikan bukti saksi untuk kemudian dinaikkan ke penyidikan," ujar Muannas Alaidid, Tribunnews melansir dari Kompas, Selasa (3/11/2018).
Polisi juga sudah mengantongi video yang menyeret nama Presiden Jokowi tersebut dan sudah memeriksa saksi dari pihak Cyber Indonesia.
Akhirnya Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kedua atau panggilan ulang terhadap Bahar bin Smith.
"Terkait panggilan Bareskrim melakukan panggilan kembali (terhadap Bahar bin Smith) dan sudah dilayangkan dan yang terima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6/11/2018) ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol.) Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri.
Syahar mengatakan, sedianya Habib Bahar diperiksa pada Senin (3/11/2018) kemarin.
Namun, Bahar tak menerima surat itu lantaran sedang berada di pondok pesantren.