Sambil berlinang air mata, sang istri membacakan surat dari Augie Fantinus kemudian diakhiri dengan suara tepuk tangan untuk memberikan semangat.
Untuk diketahui, Beredar rekaman video aksi polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video yang diunggah Augie Fantinus itu menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet.
Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45A ayat 2 berbunyi "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menjelaskan duduk kasus yang menjerat Audie sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Augie masih ditahan karena ada laporan dari anggota Polri yang dituduh dan disebarluaskan melalui medsos sebagai calo," ujar Setyo, di PTIK, Jakarta, Senin (15/10/2018) lalu.
Baca: Punya Riwayat Sakit Jantung, Kesehatan Augie Fantinus di Tahanan Tak Bermasalah, Hanya Kena Flu
Setyo mengatakan, fakta yang sebenarnya tak seperti yang diungkapkan Augie di media sosial.
Polri membenarkan ada anggotanya yang membawa tiket satu pertandingan Asian Para Games 2018 di area Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, anggota tersebut, kata Setyo, bukan calo seperti yang disampaikan oleh Augie.
"Faktanya tidak begitu. Ada SD Tarakanita yang meminta bantuan membeli tiket ternyata kelebihan," kata Setyo.
"Kemudian dikembalikan, akan refund, ternyata box tiketnya sudah tutup. Sementara dia jalan bawa tiket dikira calo. Itu yang jadi masalah."
"Kemudian disebarluaskan di media sosial, itu menyebar dan masuk ranah ITE," lanjut Setyo.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)