"Tidak ada keharusan. Infonya kan kalau di peradilan itu tergugat boleh datang atau tidak. Kalau dia mau membela haknya sebaiknya dia datang, tapi kalau dia pikir 'ah ya sudahlah biarin, itu enggak perlu datang', ya istilahnya putusannya nanti verstek, itu bahasa bagus banget, pasrah," ucap Chris Salam dilansir dari Kompas.com.
Sidang perceraian tersebut akan kembali dilanjutkan pada 12 Desember 2018 mendatang dengan agenda mediasi.
Majelis hakim pun mengharapkan kehadiran Gisel sebagai penggugat untuk datang.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Baca tanpa iklan