News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

BREAKING NEWS: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi Zola dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun Kamis (6/12/2018).

Gubernur non-aktif Jambi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan.

Hakim menilai, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca: Aktor Sinetron dan Film Layar Lebar Jadi Gubernur, Tonton Siaran Langsung Sidang Vonis Zumi Zola

Baca: Zumi Zola Sibuk Membuat Catatan di Buku Kecil saat Sidang Putusan

Baca: KPK Harap Zumi Zola Dihukum Sesuai Perbuatannya

Baca: Hari Ini Vonis Kasus Zumi Zola, Begini Nasib Keluarganya Setelah OTT KPK, Sang Istri Jual Jilbab 

Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu sebanyak 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah  menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.

Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.

Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim juga menyebut Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini