TRIBUNNEWS.COM - Satuan narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 92 kilogram yang hendak dikirim ke wilayah Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman paket lintas pulau.
Paket ganja yang dikemas dalam 4 kardus itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdictiaon pelabuhan Bakauheni pada selasa (4/12).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan dari hasil pengembangan ke Jakarta oleh sat narkoba diamankan 2 orang tersangka yakni Suyafi Prasura dan Reynaldi Aditya Purnama yang merupakan warga Bekasi.
“Kedua tersangka diperintahkan oleh tersangka Iwan (DPO) untuk mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman paket PT. ELS Express keduanya mendapatkan upah Rp. 20 juta,” terangnya saat ekspose, Senin (10/12).
Lebih lanjut dirinya mengatakan paket ganja tersebut dikirim dari daerah Kali Balok, Bandar Lampung dan dikirim ke alamat di Jakarta Utara
“Kita masih mengembangkan penyelidikan dan mendalaminya terkait alamat pengiriman yang di wilayah Bandar Lampung. Apakah ini hanya persinggahan saja, sedang pengiriman ini tetap dari wilayah Aceh. Sebab ini pola baru,” ujar AKBP M. Syarhan.