TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.
Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kini, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Diperkirakan Bebas Murni Bulan Depan
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Ade Kusmanto, Ahok diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019 mendatang.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade.
Berikut fakta singkat jelang pembebasan Ahok, dilansir dari berbagai sumber:
1. Dapat Remisi Natal
Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut. Surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.
Baca: Ruhut Sitompul Sebut Ahok Tolak Remisi Natal 2018
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.
Baca: Ahok Kemungkinan Bisa Dapat Bebas Murni pada Januari 2019