TRIBUNNEWS.COM - Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati merupakan terpidana kasus satelit Bakamla.
Fahmi Darmawansyah terlibat tiga kasus dengan dua kasus korupsi.
Satu di antaranya kasus suap terkait Satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Terakhir, suami Inneke Koesherawati itu terlibat dengan penyewaan bilik asmara bagi penghuni lapas.
Tribunnews melansir dari berbagai dari sumber, Kamis (13/12/2018) inilah kasus yang membelit Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati.
1. Kasus Pengadaan Satelit Pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Fahmi Darmawansyah merupakan Dirut Merial Esa yang terlibat dalam pengadaan satelit Bakamla.
Fahmi terbukti tersangkut suap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla.
Fahmi diduga menyuap empat pejabat Bakamla untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yaitu sebesar 100 ribu dolar Singapura dan 88.500 dolar AS, dan 10 ribu Euro.
Eko Susilo Hadi juga merupakan Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Dalam surat dakwaan, total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
Fahmi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Akibat kasus tersebut, Fahmi Darmawansyah divonis divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar lapas
Fahmi Darmawansyah juga disangka menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.
KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS.
Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Kini Wahid Husein didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Sidang perdana kasus suap ini digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
3. Sewakan Bilik Asmara sebesar 650 ribu rupiah kepada penghuni lapas
Fahmi juga terjerat atas penyewaan bilik asmara yang didirikannya di Lapas Sukamiskin.
Awalnya bilik itu berasal dari bangunan gudang yang direnovasi oleh Andri Rahmat seorang warga binaan di Lapas Sukamiskin yang turut diperiksa atas kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin.
Ruangan yang berukuran 2x3 meter merupakan gudang yang direnovasi menjadi kamar tidur.
Ruangan tersebut berfasilitas WC dan springbed yang awalnya digunakan oleh Fahmi.
Saat ditanyai oleh hakim, Andri Rahmat menuturkan jika kamar tersebut disewakan dengan harga Rp 650 ribu dan sudah digunakan oleh 7 narapidana.
"Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya, bayar setelah pakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," ujar Andri Rahmat.
Andri juga menambahkan bahwa yang memakai ruangan tersebut adalah napi dengan kasus tindak pidana korupsi.
"Seingat saya tujuh orang,"
"Sanusi, Suparman, Umar. Sisanya saya lupa, tapi napi tipikor," ujar Andri Rahmat.
Andri Rahmat mengatakan ia berada di Lapas Sukamiskin sejak 2011 karena kasus pidana umum.
Sehari-hari di Lapas, ia melayani pekerjaan renovasi kamar sel hingga tukang pijat.
(Tribunnews.com/Vebri)