TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paling banyak kepala daerah yang terjerat korupsi adalah pada 2018 yakni dengan jumlah 29 kepala daerah.
Demikian menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2004-2018 yang diterima redaksi Tribunnews.com pada Rabu (19/12/2018).
Baca: Sepanjang 2018, Suap Jadi Perkara Korupsi Terbanyak yang Ditangani KPK
Baca: Fakta Terbaru OTT Kemenpora, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf dan Mengaku Kecewa
ICW dalam hal ini melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang menyangkut kepala
daerah semenjak KPK bekerja 2004 hingga kini Desember 2018.
Pemantauan dilakukan dengan berbagai cara, yakni menelusuri putusan-putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).
Selain itu juga melalui pemberitaan, informasi dalam laman resmi KPK, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki kandungan informasi
relevan.
Berikut ini data ICW tahun penindakan kasus korupsi kepala daerah.
2004: 1
2005: 1
2006: 4
2007: 7
2008: 6
2009: 6
2010: 4
2011: 3
2012: 4
2013: 4
2014: 14
2015: 4
2016: 9
2017: 8
2018: 29
Total 104
Lalu, berdasarkan jabatan, kepala daerah dengan jabatan bupati menempati urutan teratas kepala daerah terjerat korupsi.
Sedikitnya ada kasus korupsi 62 bupati yang ditangani oleh KPK.
Gubernur menjadi jabatan kedua terbanyak dengan 15 kasus.
Jabatan wali kota dengan 23 kasus.
Berikut ini daftar korupsi kepala daerah berdasarkan jabatan.
Jabatan Jumlah
Bupati 62
Gubernur 15
Wakil Bupati 3
Wakil wali kota 1
Wali kota 23
Total 104
Seperti diberitakan,KPK mencatat tindakan penyuapan merupakan perkara terbanyak selama 2018 dengan jumlah 152 perkara.