TRIBUNNEWS.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.
Hal ini disampaikan BKN menjawab pertanyaan seorang peserta CPNS 2018.
Beberapa instansi saat ini telah mengumumkan hasil SKB dan peserta yang berhak masuk tahap pemberkasan termasuk Kemenkumham.
Setiap instansi pemerintah memiliki jadwal masing-masing mengenai ujian dan pengumuman hasil SKD.
Pengumuman tersebut disampaikan juga di laman web resmi masing-masing instansi.
Peserta CPNS 2018 pun meminta kejelasan kepada BKN terkait pengumuman dan batas waktu pemberkasan.
Seorang peserta CPNS Nichie Yunita Utami dengan akun Twitter @chiefrench mempertanyakan apakah seluruh instansi akan melakukam pengumuman seperti yang diberlakukan Kemenkumham.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx," tanya seorang peserta.
Menanggapi hal tersebut BKN menginfokan jika batas waku pengumpulan berkas paling lambat 15 hari sejak pengumuman.
Artinya jadwal terakhir peserta lolos SKB mngumpulkan berkas adalah 15 hari sejak instansi yang bersangkutan memberikan pengumuman dan pemberitahuan.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...", jelas BKN.
BKN juga menghimbau para peserta untuk selalu berkoordinasi dengan instansi.
"Selalu koord dg instansi," tambah BKN.
Perlu diingat bahwa peserta yang sudah lolos SKB belum dapat dipastikan berhasil menjadi ASN.