Kesepakatan awal fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora adalah sekitar Rp 3,5 miliar.
4. Lima tersangka ditetapkan
Pada kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang tersebut merupakan pegawai Kemenporan dan KONI.
Deputi IV Kemenpora Mulyana ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang dari Kemenpora tersebut diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua orang lain adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM bersaldo Rp 100 juta.
Sebelumnya ia diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Adhi dan Eko menerima suap uang sekitar Rp 318 juta.
5. Diduga suap terkait dana hibah
KPK menduga kasus ini terkait dengan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar.