TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Kemenpora dan kantor KONI.
Pada OTT tersebut KPK berhasil menemukan uang sekitar Rp 7 miliar yang dibungkus di dalam plastik di kantor KONI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam.
Sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT tersebut.
Dari 12 orang tersebut sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini fakta terbaru OTT Kemenpora dan KONI yang dirangkum dari Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
1. Kronologi OTT Kemenpora dan KONI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan penjelasan terkait tim KPK yang melakukan OTT Kemenpora dan KONI.
Pukul 19.10 WIB tim KPK mengamankan satu staf dan satu pejabat di Kemenpora.
"Sekitar pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET (Eko Triyanto, staf Kemenpora) dan AP (Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora) di ruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Kemudian pukul 19.15 WIB, KPK mengamankan tiga pegawai Kemenpora lainnya.
Pukul 19.40 WIB, KPK mengamankan Ending dan supirnya di sebuah rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, KPK mengamakan JEA dan pegawai KONI lain di rumah masing-masing.
Pukul 00.15 WIB, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi gedung KPK.
Kemudian pada Rabu (19/12/2018) pukul 09.15 WIB, KPK mengamankan seorang berinisial E di kantor KONI.
Pukul 10.20 WIB, mantan BPP Kemenpora berinisial S mendatangi gedung KPK.
2. KPK mengamankan sejumlah barang bukti
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam plastik sekitar Rp 7 miliar.
3. Uang tunai sekitar Rp 7 miliar ditemukan dalam bungkus plastik
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sekiatar Rp 7 miliar yang dibungkus plastik.
Uang tersebut ditemukan di kantor KONI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan jika uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut Febri normalnya pencairan dana dilakukan melalui sarana perbankan.
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri
Total dana hibah dari Kemenpora ke KONI mencapai Rp 17,9 miliar.
KPK selanjutnya akan melakukan penelurusan apakah uang sekitar Rp 7 miliar tersebut berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee.
Kesepakatan awal fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora adalah sekitar Rp 3,5 miliar.
4. Lima tersangka ditetapkan
Pada kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang tersebut merupakan pegawai Kemenporan dan KONI.
Deputi IV Kemenpora Mulyana ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang dari Kemenpora tersebut diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua orang lain adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM bersaldo Rp 100 juta.
Sebelumnya ia diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Adhi dan Eko menerima suap uang sekitar Rp 318 juta.
5. Diduga suap terkait dana hibah
KPK menduga kasus ini terkait dengan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dugaan KPK sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan dari pihak-pihak tersebut untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen.
Total dana hibah yaitu Rp 17,9 miliar, jadi uang yang dialokasikan sekitar Rp 3,4 miliar.
(Tribunnews.com/Miftah)