TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Kemenpora, Rabu (19/12/2018).
Ditetapkannya Hamidy sebagai tersangka kasus suap bukan kali pertama ia terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Hamidy pernah terlibat dalam kasus korupsi auditor BPK, awal tahun 2018.
Januari 2018, Hamidy menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditoriat Keuangan Negara BPK.
Mengutip Kompas.com, jaksa Ali Fikri, Hamidy mengupayakan Kemenpora mendapat opini wajar degan pengecualian (WDP).
Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Hamidy mengatakan, Menpora berharap agar hasil audit tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK.
Selain dengan Ali Sadli, Hamidy juga berkomunikasi dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
Hamidy mengakui, ada temuan BPK mengenai lebih bayar honor atlet senilai ratusan juta di KONI.
Hamidy juga akhirnya mengakui pernah memberikan uang 80.000 dolar AS atau senilai Rp 1,15 miliar kepada Ali Sadli.
Baca: Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Suap itu mereka berikan pada Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah."
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengutip Kompas.com.
Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora: Kronologi hingga Uang Rp 7 Miliar Terbungkus Plastik
Suap yang diterima oleh Mulyana adalah sebagai berikut:
- ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta
- Satu unit mobil Toyota Fortuner
- Uang tunaiu RP 300 juta
- Satu unit Smartphone Samsung Galaxy Note 9
Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Sementara suap yang diterima Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sekitar Rp 318 juta.
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah sebutkan uang tersebut merupakan sebagian dari pencairan Rp 17,9 miliar dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar."
"Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)