News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Pemecatan Brigpol Dewi Akibat Foto Tanpa Busana, Kompol Palsu hingga Absen Pemecatan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan.

"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang," katanya.

3. Melanggar Kode Etik

Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. (Dok Polrestabes Makassar)

Perbuatan Brigpol Dewi termasuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Brigpol Dewi telah melakukan tindakan asusila.

Baca: Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/1/2019).

Akhirnya diputuskan sanksi yang dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

4. Catatan Buruk Lain

Tidak hanya terkait dengan "chat" porno, Brigpol Dewi juga tersandung kasus perselingkuhan dengan rekan seprofesi sesama polisi anggota di jajaran Polda Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Baca: Menurut Danhil, Polisi Tak Perlu Periksa Djoko Santoso Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos

Hotman mengatakan, Brigpol Dewi ini sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar, namun dia kedapatan melakukan "chat" porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Brigpol Dewi sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini