TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru soal hoax 7 kointainer surat suara yang dicoblos, polisi resmi menetapkan dua tersangka hingga sindiran Ruhut pada Andi Arief.
Polisi terus melakukan penyidikan soal kasus hoax 7 kointainer surat suara yang dicoblos.
Puncaknya, polisi akhirnya resmi menetapkan dua orang yang sebelumnya telah diamankan menjadi tersangka.
Selain itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menyindir politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Sebagaimana diketahui, viralnya kabar 7 kointainer surat suara yang dicoblos sempat diunggah Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok."
"Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi Arief yang tak lama kemudian dihapus.
Setelah informasi itu beredar, pada Rabu malam, KPU dan Badan Pengawas Pemilu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengecekan ini, KPU memastikan, informasi soal surat suara yang sudah dicoblos adalah hoaks.
Berikut beberapa kabar terbaru soal hoax 7 kointainer surat suara yang dicoblos dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Polisi tetapkan 2 tersangka
Kepolisian akhirnya dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Kedua tersangka berinisial HY dan LS diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
“Jadi itu kan ada dua, LS dan HY."
"Dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka,” ujar Syahar di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
2. Kedua tersangka tidak ditahan
Masih dikatakan Syahar, kedua tersangka HY dan LS tak ditahan lantaran disangkakan dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Keduanya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang.
Pasal 15, berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun."
“Karena memang salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Syahar.
3. Diamankan di dua tempat berbeda
Kepala Biro Penerangan Masyrakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
HY diamankan di Bogor dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.
Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.
“Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup."
"WA grup ini satu di antaranya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com.
4. Sindiran Ruhut Sitompul pada Andi Arief
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menyindir Andi Arief yang ikut mengunggah hoax surat suara yang dicoblos tersebut.
Ruhut beranggapan, ada suatu hal yang tidak wajar dari tindakan yang dilakukan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut.
Dikutip dari laman YouTube iNews Special Report, Jumat (4/1/2019), Ruhut menanyakan mengapa Andi Arief menghapus cuitannya.
Padahal, apabila tidak ada yang salah dari cuitan itu, Andi Arief tidak perlu menghapusnya.
"Andi Arief kalau dibela terus, aku hanya mau bilang begini, sudah dia tweet kok dihapus, kok dihapus, takut ya?," sindir Ruhut.
Ia lantas mengimbau agar semua pihak berhati-hati lantaran jejak digital pasti dapat ditelusuri.
"Jejak digital biar dihapus bisa kebaca terus, ini ada Kominfo tanya aja sama Kominfo," lanjut Ruhut dikutip Tribunnews dari Tribun Wow.
"Yang bikin parah Andi Arief (tweet-nya) dihapus, wajar kok dia dituduh."
"Kalau enggak, enggak usah dihapus, kalau tidak merasa salah mengapa dihapus, kan itu aja masalahnya," terang Ruhut.
5. Fadjroel Rachman tantang Karni Ilyas
Presiden Komisaris (Preskom) PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Fadjroel Rachman menantang wartawan senior sekaligus pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
Lewat cuitan di Twitter, Fadjroel menulis, soal hoax 7 kontainer surat suara dicoblos layak untuk diangkat menjadi topik diskusi di acara ILC.
"Apakah ini topik bagus dan layak buat uda @karniilyas di @tvOneNews @ILCtv1 ?" tulis Fadjroel.
Selain itu, Fadjroel juga membandingakan soal tema yang pernah dibahas di ILC yakni soal e-KTP yang tercecer melalui gambar yang berisi tulisan yang turut ia unggah.
"Kalau e-KTP tercecer beberapa biji aja dijadikan topik ILC."
"Beranikah Karni Ilyas mengangkat Hoaks 7 kontainer kertas surat suara palsu yang dilakukan kubu lawan Joko Widodo (Jokowi) menjadi topik ILC terdekat," bunyi tulisan dalam gambar.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)