TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus prostitusi online tersebut, ternyata menyeret Artis ibu kota berinisial VA.
Tarif VA sekali kencan dalam prostitusi online tersebut mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan temannya, AV alias AS bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Baca: Empat Perempuan yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan dari Hotel di Bandung
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai terangka.
Berikut fakta terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Polisi Ungkap Identitas Pemesan VA
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online.
Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA yang sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Tanggapi Prostitusi Online Artis, Hotman: Jangan Cuma Artis yang Diekspos, Oknum Konglomerat Juga
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019) malam.
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Baca: Status Vanessa Angel terkait Kasus Prostitusi Online setelah Penyelidikan Polisi
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.