"Negara kita negara hukum, jadi kalau ada peristiwa pidana tolong disampaikan kepada lembaga yang berkompeten menangani masalah hukum tersebut dalam hal ini siapa? Ya polisi, kalau dia (Andi Arief) merasa ada peristiwa yang merugikan dirinya lapor ke polisi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Baca: Andi Arief Ancam Geruduk, Kubu Jokowi: Ditunggu-tunggu Tidak Ada
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan menggeruduk rumah orang sebagai perbuatan melawan hukum.
Sehingga mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyarankan agar Andi Arief serta masyarakat luas untuk tidak main hakim sendiri.
Jenderal bintang satu tersebut juga mempertanyakan apakah nantinya politikus partai berlambang mercy itu siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu (penggerudukan) perbuatan melawan hukum, kalau dia melakukan itu ada peristiwa hukum yang baru," kata dia.
"Pertanyaan apakah dia (Andi Arief) sanggup untuk bertanggung jawab terhadap peristiwa hukum yang dilakukan seperti itu," tambah Dedi.
(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyestha)