Bahkan, menurut Hotman, pasal tersebut juga akan susah diterapkan kepada muncikari.
Baca: Polda Jatim: Pasti Ada Pemanggilan Untuk 43 Artis dan 100 Model Terkait Prostitusi Artis
Ia juga mengatakan bisa saja muncikari akan bebas dari kasus tersebut.
"Jadi si muncikari pun kalau mendapat pengacara yang bener bisa bebas lho," ujar Hotman.
Hal itu lantaran ia melihat kasus ini tidak karena pemaksaan, namun karena suka sama suka.
"Pasal 1 atau 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdangangan Orang, ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak, transaksi murni bisnis, suka sama suka. Itu susahnya," ujar Hotman.
Baca: Janji Hentikan Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, Polisi Gadungan Tipu Manajer VA
Sehingga, menurut pengacara kondang ini, Undang-Undang tersebut akan susah diterapkan untuk muncikari maupun artisnya.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-Undang ini baik terhadap muncikari, maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris," tutupnya.
3. Manajer Vanessa Tertipu Rp 20 Juta
Seorang oknum tidak bertanggungjawab telah meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada Manajer Vanessa Angel, Lidya untuk menutup kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel.
Lidya ternyata merespons tawaran orang yang mengaku pejabat Polda Jatim tersebut.
Baca: Vanessa Angel Terjerat Kasus Prostitusi Artis, Manajernya Ditipu Polisi Gadungan, Rp 20 Juta Amblas
Lidya mengaku ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan pejabat Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Lidya mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta untuk menutup kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan artis VA.
"Ibu Lidya sudah melapor ke Polda Jawa Timur pagi tadi," kata Frans Barung, Selasa (8/1/2019).
"Dia sudah mentransfer uang Rp 20 juta kepada orang yang mengaku dari Polda Jatim," tambah Frans.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Artis, Pengakuan Vanessa Angel Hingga Minta Pulihkan Nama Baik