Sumber utama yang dimaksud Arief adalah adanya suara rekaman yang memberitahukan penemuan tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berisi surat suara yang sudah dicoblos.
"Sumber utamanya yang harusnya dipidanakan," ujar Arief.
Lebih jauh Arief menjelaskan, dalam hal ini polisi juga harus mengerti dasar hukum terkait media sosial dan media massa mindstream.
"Kalau sumber di media online, media sosial berbicara, mempertanyakan masa ikut ditangkap, sementara sumber utamanya tidak. Polisi harusnya mengerti dasar hukumnya apa maknanya media sosial dan media mindstream,"kata Arief.
Baca: M Taufik Bantah Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Relawan Prabowo-Sandi
2. Andre Rosiade
Hal berbeda justru diungkapkan Juru Bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Terkait penangkapan Bagus Bawana Putra, jubir Prabowo-Sandi itu mengatakan bahwa tersangka pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara itu bukanlah bagian dari relawan Prabowo-Sandi yang terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Andre, pihaknya sama sekali tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan Bagus Bawana Putra.
"Kita tidak mengenal yang bersangkutan, sudah dicek di BPN dan juga organisasinya tidak terdaftar," terang Andre.
Sehingga menurut Andre tidak ada kaitannya sama sekali hoaks tersebut dengan kubu Prabowo-Sandi.
Terlebih menyebut hoaks tersebut berasal dari kubu Prabowo-Sandi.
"Terus terang kami tidak tahu," katanya.
BPN juga mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus hoaks itu sampai tuntas.
Termasuk mencari dalang dan motif penyebaran hoaks tersebut.