News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

TERBARU Prostitusi Artis Libatkan Vanessa Angel, Kabar Muncikari hingga Ada Bos Kelas Kakap

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019).

“Ya silakan saja (Mengajukan penangguhan penahanan). Namun semuanya yang terkait kasus perkara ini sepenuhnya adalah wewenang penyidik,” terangnya.

Seperti yang diberitakan, pengacara Frangky Desima Waruwu akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Endang Suhartini alias Siska (ES) yang secara resmi ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka mucikari prostitusi artis.

Sesuai surat kuasa hukum Frangky secara resmi ditunjuk tersangka ES sebagai Lawyer untuk mendampingi seluruh proses penyidikan perkara yang dihadapinya.

Frangky mengatakan siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat perkara hukum wajib dibela pengacara tidak membedakan kasus yang menjerat kliennya.

Karena itulah, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

Sayangnya, ada kendala sehingga pihaknya belum bisa mengajukan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum belum menerima surat penetapan tersangka dan/atau surat penetapan penahanan begitu juga surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kliennya kepada penyidik.

Pihaknya berharap penyidik Subdit V Siber Ditreskimsus Polda Jatim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

 3. Alur transaksi muncikari versi pengacara

Surya.co.id memberitakan, kuasa hukum mucikari artis Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu membeberkan alur transaksi Perbankan melalui metode transfer terkait prostitusi artis yang menjerat kliennya.

Frangky mengatakan sesuai seperti yang disampaikan kliennya ada rentetan mengenai transaksi terkait perkara ini jumlahnya senilai Rp 80 juta.

"Ada rentetannya jadi dari si A, si B, si C hingga si D. Semenatara klien kami di isini merupakan si D," ucapnya melalui telewicara bersama SURYA.co.id, Sabtu (12/1/2019).

Wawancara tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). (Surya/mohammad romadoni)

Frangky menjelaskan kliennya mendapat transfer senilai Rp 40 juta.

Kemudian, dari rekening kliennya ditranfer ke rekening artis VA yang merupakan saksi kasus prostitusi artis.

Kliennya menyampaikan mentransfer uang Rp 35 juta ke rekening artis VA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini