Kedua, kode 'P1/L-1' atau 'P2/L-1' adalah peserta yang lulus seleksi akhir berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama.
Misalnya, ada lima formasi guru matematika di Sumatera Utara, terdiri dari dua formasi khusus dan tiga formasi umum.
Pendaftar formasi ada 10 orang untuk dipilih tiga terbaik mengisi formasi umum.
Dua dari tujuh peserta lainnya dipilih untuk mengisi formasi khusus, bisa karena alasan cumlaude, disabilitas, putra daerah, atau lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, kode 'P1/TL' atau 'P2/TL' adalah peserta tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;
Keempat, kode 'P1/TMS' atau 'P2/TMS' adalah peserta yang tidak lulus seleksi akhir karena tidak hadir pada rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB (psikotes, wawancara, dan praktik kerja), dan atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.
(Tribunnews.com/Daryono)