Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018, Selasa (16/1/2019) tadi malam.
Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
Setelah hasil akhir diumumkan, maka peserta diminta bersiap untuk menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu pemberkasan.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan," ujar Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
"Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” sambung Nur Kholis sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
Ada beberapa tata cara pemberkasan yang perlu diperhatikan para peserta CPNS Kemenag 2018.
Tak lain berkaitan dengan waktu pemberkasan serta persyaratan administrasi yang harus dibawa serta dilengkapi saat pemberkasan.
Baca: Resmi Diumumkan Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Donwload PDF Pengumumannya di Sini
Lewat akun Twitter resminya, @Kemenag_RI menginformasikan beberapa hal penting yang tak boleh dilewatkan para peserta CPNS Kemenag 2018 saat pemberkasan:
Pertama, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2019.
Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing.
Kedua, total ada 128 satuan kerja (satker) di bawah Kemenag yang menjadi lokasi pemberkasan.
Rinciannya, 11 unit Eselon I pusat; 34 Kantor Wilayah Provinsi; 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.