TRIBUNNEWS.COM - Januarisman Runtuwene alias Aris Idol ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat tengah mengonsumsi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.
Ia bersama empat orang lain berinisial YSP, AS, AY, dan AM diringkus di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Iya, benar (Aris Idol ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Baca: Mantan Pacar Syahrini, HS, Ikut Tertangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Aris Idol
Penangkapan terjadi setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan, Aris sekadar pengguna biasa.
“Oh tidak, kita hasil pengembangan dari yang sebelumnya kita tangkap."
"Ketika tim saya melakukan pengintaian akhirnya kita ikuti dan ternyata arahnya ke satu apartemen di Jakarta Selatan,” ucapnya, Rabu (16/1/2019).
Meskipun ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba, Aris Idol mengaku dijebak oleh seseorang.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya Zecky Alatas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
"Saya dapat kabar dari Aris, dia itu dijebak. Ada seseorang yang menjanjikan pekerjaan, ternyata oleh orang tersebut, Aris disuruh menggunakan (narkoba) dengan teman-teman lainnya."
"Kalau tidak menggunakan, dia tidak akan dibayar dan tidak akan diberikan pekerjaan tersebut," tutur Zecky.
Aris menyampaikan kepada Zezky, ia dipaksa oleh inisial AG menggunakan narkoba untuk mendapat pekerjaan.