News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pasca Debat Capres dan Cawapres 2019, Kini Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Kampanye Terselubung

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dilaporkan ACTA ke Bawaslu

Pasca Debat Capres dan Cawapres 2019, Kini Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Kampanye Terselubung

TRIBUNNEWS.COM - Seusai debat Capres dan Cawapres 2019 pada Kamis (17/1/2019) malam kini Jokowi di Laporkan ke Bawaslu.

Laporan ke Bawaslu tersebut dilakukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Jumat (18/1/2019) hari ini.

Dalam laporan tersebut terkait dengan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Jokowi.

Mengutip dari Kompas.com, Mereka menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi' yang disiarkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1/2019).

Baca: Jokowi Berikan Rusun untuk Para Santri Garut

"Adapun yang menjadi permasalahan dari hal tersebut adalah adanya suatu tindakan licik dari Pak Jokowi, yang mana dalam hal ini dirinya adalah selaku presiden dan juga selaku calon presiden," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

"Apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut merupakan kampanye terselubung," kata dia.

Menurut pelapor, tayangan 'Visi Presiden Jokowi' berisi pemaparan visi-misi dan program Jokowi lima tahun ke depan.

Baca: Pendapat Fahri Hamzah, Jokowi Justru Bantu Prabowo Kampanyekan Gerindra di Acara Debat Semalam

Jokowi dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menggunakan jabatannya sebagai presiden, untuk memaparkan visi-misinya sebagai capres di lembaga penyiaran milik negara, yaitu TVRI.

Pelapor menduga, Jokowi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 282 juncto Pasal 304 Undang-Undang Pemilu karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kedudukannya sebagai presiden petahana.

Sebagai calon presiden, Jokowi dituding melanggar Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 280 ayat (1) juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa barang bukti berupa rekaman tayang visi Jokowi di stasiun tv.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan".

Acara tersebut ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Kelima stasiun tv tersebut yakni NET, TvOne, SCTV, JakTV dan Indosiar.

Selain Jokowi, Prabowo Subianto juga melakukan hal yang serupa.

"Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Tiga stasiun televisi juga menayangkan acara tersebut yakni TvOne, Kompas TV, dan CNN Indonsia.

Terkait hal ini pun KPI juga akan memanggil Stasiun yang siarkan Visi Misi Presiden hingga Pidato Prabowo.

Namun soal sanksi yang akan diberikan KPI masih akan memriksanya lebih mendalam.

"Kami akan panggil untuk melakukan klarifikasi lanjutan karena kami harus tahu apakah yang tampil di layar kaca itu adalah apakah itu keinginan lembaga penyiarannya atau bisa jadi keinginan dari tim kampanye," kata Komisioner KPI Hardly Stefano, usai rapat gugus tugas bersama Bawaslu di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019) saat mengutip dari Kompas.com.


(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini