News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Disetujui Jokowi, Alasan Pembebasan hingga Tanggapan Baasyir

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Disetujui Jokowi, Alasan Pembebasan hingga Tanggapan Baasyir

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari penjara.

Dengan disetujuinya surat pembebasan itu, tak lama lagi Ustaz Abu Bakar Baasyir bakal keluar dari Lapas kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baca: Jelang Bebas, Keluarga Siap Merawat Abu Bakar Baasyir

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Di balik pembebasan Abu Bakar Baasyir ini, ada peran ahli hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB). 

Jumat (18/1/2019), berikut Tribunnews.com merangkum fakta dan tanggapan terkait disetujuinya surat pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi:

1. Alasan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir

Presiden Jokowi menyatakan salah satu alasan dirinya memyetujui pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018) seperti dilaporkan Kompas.com. 

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Disetujui, Keluarga: Kami Bersyukur dengan Keputusan Presiden Jokowi

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

2. Tanggapan Keluarga Tentang Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini