Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir direncanakan akan bebas pada pekan ini.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Baca: Respons Maruf Amin Sikapi Keberatan PM Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Baasyir.
Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
Baca: Wakil Ketua MUI Sebut Maruf Amin Pernah Mengusulkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Skema Pembebasan Dipertanyakan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/1/2019).
Baca: Abu Bakar Baasyir Ternyata Sempat Tolak Dua Syarat yang Diajukan Terkait Pembebasannya