News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Pemerintah Masih Menimbang Ulang hingga Tamu akan Dipilah

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada minggu ini, ditegaskan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu (19/1/2019) yang lalu.

Abu Bakar Baasyir direncanakan akan bebas pada pekan ini.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Wiranto: Presiden Perintahkan Kaji Mendalam Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.

Pemerintah Masih Menimbang Ulang Pembebasan

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Baca: Kata Putra Abu Bakar Baasyir soal Komentar Perdana Menteri Australia

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Kata Wiranto

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Baca: Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Gelar Rapat Koordinasi Sambut Kedatangan Abu Bakar Baasyir

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Kuasa Hukum Baasyir Pegang Janji Yusril

Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.

"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji yang diungkapkan penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.

"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.

Abu Bakar Baasyir Bebas: Begini Kondisinya Sekarang dan Rencana Dipulangkan ke Kampung Halaman (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kendati demikian, ia belum mau membeberkan apa langkah yang akan dilakukan untuk membebaskan Ba'asyir.

Namun, ia sempat menyebutkan akan mengajukan uji materiil terkait syarat-syarat pembebasan bersyarat.

Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Akan tetapi, ia hanya mengatakan akan fokus untuk menjalani proses pembebasan Ba'asyir saat ini.

"Kalau timeline-nya belum ditentukan, tapi kami siap. Ini dulu lah diselesaikan. Ibaratnya itikad baik kenapa harus ditolak," ujar Mahendradatta.

Tamu Baasyir Akan Dipilah

Sesampainya di rumah nanti, Abu Bakar Ba'asyir akan melakukan perawatan kesehatannya yang semakin memburuk.

Hal itu disampaikan oleh putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir.

Baca: Pemerintah Masih Kaji Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Rochim menjelaskan, seluruh tamu yang akan datang ke rumah juga akan dipilah untuk berbincang dengan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut.

Pemilahan tersebut guna mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan baik oleh keluarga, maupun keamanan nasional.

"Kami sendiri yang akan memilah siapa saja yang boleh datang. Jadi, tidak perlu ada yang dikhawatirkan," tukasnya.

Sejauh ini, Rochim mengaku sudah beberapa barang yang terkemas secara baik di dalam sel, termasuk buku dan kitab-kitab yang dibaca oleh Ba'asyir selama di penjara.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini