TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP dijadwalkan akan bebas dua hari lagi, tepatnya pada Kamis (24/1/2019) mendatang.
Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kini, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Akan Segera Bebas & Memilih Dipanggil BTP, Ini Arti Nama yang Jadi Panggilannya Sejak Kecil
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Ade Kusmanto, Ahok diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019 mendatang.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade.
Polisi Amankan Pembebasan Ahok
Terkait pembebasan Ahok, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan.
Pengawasan tersebut hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca: Prasetio Edi Pastikan Ahok Tidak Pacaran Apalagi Selingkuh
"Langkah kepolisian tetap kita akan melakukan monitoring saja, tapi cukup Polres Depok sama Polsek Cimanggis saja," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Pihak kepolisian juga mengantisipasi kehadiran pendukung Ahok atau yang biasa kenal dengan Ahoker.
Dedi mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya insiden atau kerawanan yang mungkin bakal terjadi.
"Mengantisipasi Ahoker atau pendukungnya ingin berkunjung ke sana, antisipasi jangan sampai bisa segala potensi kerawanan yang ada terjadi bisa terjadi," jelas Dedi.
Baca: Ahok Disarankan Nikahi Puput Dekat Hari Valentine
Ahok Bebas Murni
Bebasnya Ahok pada Kamis (24/1/2019) mendatang merupakan beabas murni.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Sukmanto.
"Ahok bebas murni," kata Ade, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Nantinya, setelah terbebas dari hukuman, dia tidak perlu melakukan wajib lapor.
Baca: Tak Ingin Lagi Dipanggil Ahok, Ternyata Inilah Arti Nama Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Sebenarnya
Sehingga, setelah bebas dari jeruji tahanan Ahok diperbolehkan melakukan kunjungan kemanapun, termasuk luar negeri.
"Silahkan saja, sudah haknya," tambahnya.
Polri Belum Terima Surat Permohonan Nikah
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Iqbal mengungkapkan kabar pernikahan keduanya masih simpang siur.
Baca: Jelang Bebas, Sang Adik Ungkap Tak ada Penyambutan Khusus untuk Ahok
"Ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan peraturan, jika anggota Polri mau menikah, harus mengirim surat permohonan ke setiap atasan di satuan unit.
Hal itu dilakukan tak lain guna menghindari sesuatu yang dapat mencoreng nama kesatuan.
"Tujuannya jangan sampai ada hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian," jelas Iqbal.
Baca: Kilas Balik Perjalanan Ahok Sejak Tersangkut Kasus Penistaan Agama hingga Jelang Kebebasan
Seusai surat permohonan diajukan, kemudian pimpinan tiap satuan kerja menggelar rapat guna memutus apakah tidak ada hal yang akan mengganjal ke depannya.
Iqbal menjelaskan bisa saja pengajuannya ditolak bila rentan masalah ke depannya.
"Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri di Satkernya. Kalau tidak salah paling cepat sebulan," jelas Iqbal.
(Tribunnews.com/Whiesa)