News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekrutmen PPPK/P3K Dimulai Februari 2019, Simak Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan Usia

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru dan tenaga administrasi sekolah honorer Jawa Barat melakukan salat gaib dan doa bersama untuk para guru yang menjadi korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, sebelum melakukan audiensi dengan dewan, di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Aksi dalam rangka memperingati Hari Guru Internasional itu, mereka menuntut kepada pemerintah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS, atau guru honorer yang mengajar di sekolah negeri diberi SK Status Guru Honorer Tetap Daerah agar bisa diikutsertakan sertifikasi guru, atau beri kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia lebih tua, dan beri gaji sesuai dengan UMP/UMK pada APBD 2019.

Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK/P3K pada 2019. Simak mekanisme seleksi hingga persyaratan usia.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019.

Rencananya, rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibuka untuk 150 ribu formasi dan berlaku untuk di seluruh Indonesia.

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

Baca: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Perbedaan P3K dengan PNS

Baca: Penerimaan CPNS pada Maret 2019 Hanya untuk 3 Daerah, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Baca: Mendikbud: Kekurangan 72.000 Guru SMK Akan Diisi Melalui Jalur PPPK

PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Persyaratan umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini