TRIBUNNEWS.COM - Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, berikut Tribunnews.com merangkum fakta-faktanya:
1. Hakim Nyatakan Ahmad Dhani Terbukti Bersalah
Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
2. Langsung Ditahan
Selain menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Baca: Sebanyak 98 Personel Polisi Kawal Sidang Putusan Ahmad Dhani
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.