News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Mulan Jameela Unggah Foto Bareng Suami dan Tulis Kalimat Zikir

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seusai Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas dasar ujaran kebencian, Mulan Jameela unggah foto dan tulis kalimat zikir untuk suaminya tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerinda telah divonis 1,5 tahun penjara, Senin (28/1/2019).

Sang istri, Mulan Jameela mengunggah potret kebersamaan dengan Ahmad Dhani melalui akun Instagram @mulanjameela1, Selasa (29/1/2019) dini hari.

Sebagai bentuk dukungan, Mulan menuliskan kalimat zikir untuk suaminya tersebut.

Kalimat zikir yang ditulis Mulan mengandung makan tentang keikhlasan dan pasrah terhadap Yang Maha Kuasa.

"Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir," tulis Mulan.

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, kalimat zikir tersebut berarti "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'

Pada unggahan tersebut keduanya menunjukkan raut tersenyum.

Mulan Jameela mengenakan gamis hitam panjang dan topi di kepalanya.

Ia juga nampak berpose dua jari.

Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Bagaimana Nasibnya sebagai Caleg DPR? Ini Kata KPU

Baca: 4 Fakta Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Lanjut Meski Ahmad Dhani Ditahan, Termasuk Nyanyian Andra

Sementara Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana krem.

Ahmad Dhani nampak merangkul istrinya tersebut.

Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan," jelas Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Baca: Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Cuitan yang Diperkarakan hingga Kuasa Hukum Kecewa

Baca: Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun

Usai memperoleh vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini