"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," tutur Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani pun berencana melakukan perlawanan sesuai mekanisme hukum yang ada.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," beber Dhani.
Baca: Soal Vonis Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Hukum Jangan Dipakai untuk Memukul Lawan
Kini, Ahmad Dhani harus menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya pada sidang putusan divonis satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian.
Ia kemudian langsung dibawa ke LP Cipinang menggunakan mobil tahanan.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)