-Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25m)
-Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5m)
-Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m)
-Kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesisir (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).
Lebih jauh, BMKG meminta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar waspada.
(Tribunnews.com/Daryono)
Baca tanpa iklan