TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengumumkan tindakan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online yang juga artis, Vanessa Angel.
Penahanan Vanessa diumukan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Menurut Frans, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ujar Frans di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dengar Kabar Vanessa Angel Ditahan di Polda Jatim, Ayahnya Ragu ke Surabaya karena Kurang Sehat
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta penahanan Vanessa, Rabu (30/1/2019):
1. Alasan Polda Jatim Lakukan Penahanan terhadap Vanessa Angel
Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.
"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," ujarnya dikutip dari TribunJatim.
Vanessa Angel diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila terkait prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model.
Apa alasan Polda Jatim penjarakan Vanessa Angel?
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.
2. Vanessa Tak Henti Menangis
Mengutip Kompas.com, Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.
"Dia shocked banget lah. Ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ujar Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).