News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Kunjungan Fahri Hamzah di Rutan hingga Tanggapan Timses Jokowi

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Melalui akun @ariwibowo_official, aktor 48 tahun itu mengunggah sebuah foto yang menunjukkan karangan bunga ,Selasa (29/1/2019).

Dalam karangan bunga tersebut terdapat tulisan "Welcome Ahmad Dhani, Enjoy it Bro".

Melalui unggahan foto tersebut, Ari Wibowo juga memberikan caption bahwa foto tersebut bukan miliknya.

Ari juga menuliskan pesan untuk penggemarnya agar berhati-hati ketika berbicara, teruatama terkait masalah politik.

Artis tampan ini juga memberikan pendapatnya terkait soal kasus yang menerima Ahmad Dhani.

Ia merasa tidak setuju Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian.

Sama seperti ketidaksepakatan dirinya atas kasus yang dulu menimpa Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Namun, Ari wibowo tetap menghormati hukum yang berlaku.

2. Tanggapan Timses Jokowi- Ma'ruf Amin

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Arsul, menilai kasus hukum maupun vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan.

Arsul mengatakan bahwa Ahmad Dhani dapat menempuh proses hukum lainnya, seperti banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu kan baru pada putusan tingkat pertama. Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi PK," kata Arsul di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019), dikutip dari Kompas.com.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pemerintah tak ikut campur dalam vonis maupun proses hukum karena hal tersebut merupakan wewenang pengadilan.

Arsul juga menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon agar tidak hanya membicarakan kasus tersebut di media sosial.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini