KPU wajib menyampaikan informasi yang luas soal pemilu kepada masyarakat.
Namun, Arief menegaskan meskipun pihaknya mengimbau masyarakat untuk memilih caleg dengan rekam jejak baik, KPU tak dapat memengaruhi masyarakat.
"Soal mereka memilih (caleg eks koruptor) atau tidak, kami tentu tidak bisa memengaruhi mereka. Mereka menentukan pilihan sendiri," kata Arief.
Berikut daftar 49 nama caleg DPRD dan DPD eks koruptor dikutip dari Kompas.com.
Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi
Partai Gerindra (6 orang)
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
Baca: Jelang Pilpres, Ketua KPU dan Mendagri Beri Pengetahuan ke TNI-Polri
PDI Perjuangan (1 orang)
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12