News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. 

Berbeda dengan PPDB tahun lalu, di PPDB 2019 nanti, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan tidak digunakan lagi sebagai syarat pendaftaran calon siswa. 

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kemendikbud, www.kemdikbud.go.id, Kamis (31/1/2019), penghapusan SKTM sebagai syarat pendaftaran calon siswa karena di tahun lalu banyak siswa dari keluarga mampu mencari SKTM demi bisa masuk ke sekolah idaman. 

“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud, Muhadjir Efendy, saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca: Mendikbud Akan tertibkan Siswa Dari Orang Tua mampu yang Pakai SKTM

Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak.

“Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.”

Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi.

Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin.

Baca: 3 Siswa SMA di Solo Dicoret Setelah Ketahuan Daftar Pakai SKTM, Tapi Tak Sesuai Kenyataan

Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini