News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 2 Hari Diterbitkan, Imbauan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop Kini Sudah Dicabut

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop diterbitkan, kini imbuan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora.

TRIBUNNEWS.COM - Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop diterbitkan, kini imbuan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora.

Sebelumnya, surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film di bioskop ditetapkan pada 30 Januari 2019.

Surat imbauan ini ditandangani oleh Imam Nahrawi di Jakarta, ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Imam Nahrawi Mulai Aksi Jalankan Instruksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop (Istimewa)

Berikut isi lengkap surat imbauan tersebut:

Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film

Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019

Menteri Pemuda dan Olahraga

Ttd Imam Nahrawi

Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
2. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI

Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto pun membenarkan adanya surat imbauan tersebut.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com )

Akan tetapi, Gatot menyatakan imbauan itu tidaklah wajib dilakukan.

"Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," kata Gatot kepada Kompas.com, Kamis sore (31/1/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini