Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.
Sama halnya dengan Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE.
Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dikutip dari Kompas.com, Buni Yani mengunggah video editannya tersebut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Baca: Dieksekusi, Buni Yani Dibawa ke Lapas Gunung Sindur
Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Baca: Kabar Terbaru Penahanan Buni Yani: Minta Seperti Ahok, Acungkan 2 Jari, hingga Tanggapan Kejari
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Ketua Majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).
Setelah divonis, Buni Yani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.
Saat itu, banding terdakwa ditolak.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.
Kini, Buni Yani mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak Jumat (1/2/2019) lalu.
Live streaming acara ILC
Atas kasus Ahmad Dhani dan Buni Yani, ILC menghadirkan diskusi tersebut yang bisa Anda tonton via live streaming.
Berikut link live streaming ILC Selasa (5/2/2019) pukul 20.00 WIB.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)