Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.