TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengendara motor, Adi Saputra yang menghancurkan motornya sendiri, Kamis (7/2/2019) kemarin masih menjadi perbincangan.
Adi Saputra merusak sendiri motor yang ia tumpangi lantaran marah karena ditilang polisi.
Ia kedapatan melawan arus dan tidak mengenakan helm di jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan.
Lantas bagaimana perkembangan kejadian ini?
Baca: Fakta Terkini Viral Adi Saputra Banting Motor, Polisi Catat Adanya Empat Pelanggaran
Berikut Tribunnews.com merangkum update dari peristiwa tersebut, Jumat (8/2/2019):
1. Kondisi terkini motor yang dirusak Adi Saputra
Dikutip dari Kompas.com, sepeda motor Honda Scoopy yang dirusak Adi kini berada di Mapolres Tangerang Selatan.
Sekitar 80 persen bodi sepeda motor dengan nopol B 6395 GLW itu sudah terlepas.
Dari sisi kanan dan kiri sepeda motor terlihat rangka besi dan kabel-kabel kelistrikan.
Di bagian belakang, nomor plat, lampu rem dan sein sebelah kanan masih terpasang, sedangkan lampu rem sebelah kiri hanya tersisa dudukan lampu yang tersambung dengan kabel berwarna hijau dan merah.
Kerusakan terparah terjadi pada bagian depan, yang tersisa hanya speedo meter dan lampu sein kiri dan kanan.
Bahkan sayap kiri sepeda motor itu hancur tak bersisa.
Namun sayap kanan tempat memasukan kunci sepeda motor masih dalam kondisi utuh.
Spakbor depan motor yang berfungsi untuk menghalangi lumpur agar lumpur di jalanan tidak mengenai bodi motor juga hanya tersisa kira-kira sejengkal tangan.
Meskipun dalam kondisi rusak parah, seorang staf Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mengatakan, sepeda motor tersebut masih bisa dihidupkan.
2. Psikolog Usul SIM Adi Dibekukan
Pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar pengendara yang merusak motor sendiri sebaiknya SIM-nya dibekukan untuk sementara waktu.
Baca: Setelah Videonya Merusak Motor saat Ditilang Jadi Viral, Kini AD Bakar STNK
Hal ini agar yang bersangkutan bisa mengikuti konseling dalam mengatur emosinya.
"SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda/tilang," ujar Reza seperti dikutip dari Kompas.com.
3. Pengakuan Bripka Oky, Polisi yang Menilang Adi
Bripka Oky Ranto Hippa Wardana (38), sudah mengetahui apa yang harus ia lakukan ketika menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.
Pria yang karib disapa Oky itu, sebelumnya viral karena bersikap tetap tenang meskipun Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ditilangnya ngamuk sampai menghancurkan motornya sendiri.
Oky bahkan tidak bergeser saat motor matic yang dibanting Adi jatuh di depannnya.
Oky mengaku sudah memahami situasi tersebut.
Pelajaran psikologi yang ia dapatkan dari kepolisian, membuatnya paham harus bersikap tenang ketika menghadapi pelanggar yang ngamuk itu.
"Nah itulah makanya kita diajarin psikologi, melihat situasional seperti itu, kita harus berbuat apa. Jangan sampai kita keadaan kusut kita bikin kusut lagi. Makanya kita berusaha tetap tenang," ujar Bripka Oky, saat ditemui setelah mengatur lalu lintas di Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019), dikutip dari TribunJakarta.
Hal lain yang membuat Oky tetap kalem karena Adi hanya melakukan pelanggaran biasa tanpa ada unsur pidananya.
Hal itu membuatnya merasa tidak perlu melakukan tindakan tertentu berupa represi langsung terhadap Adi.
Adi yang berboncengan dengan teman wanitanya dianggap melanggar karena tidak mengenakan helm, melawan arus dan ketika diminta SIM serta STNK ia tidak bisa menunjukkannya.
"Jangan marahlah ini kan pelanggaran biasa. Itu juga enggak ada pidananya," ujarnya.
Pria murah senyum itu memperkirakan jika dirinya sampai terpancing dengan amukan Adi, justru tanggapan miring akan tertuju pada instansi kepolisian.
"Karena dia sudah emosi dilempar-lempar, saya enggak berani, kan yang tahu situasionalnya saya. Kalau saya tangkep ini orang, bisa bahaya. Bahayanya gimana, dia akan berontak, saya pasti akan terpancing. Dan mungkin video viral saya malah berbalik arah," paparnya.
Oky mengaku sudah 15 tahun menjadi polisi. Ia sudah biasa menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.
4. Adi Diperiksa Polisi
Adi Saputra (21), pria yang viral karena videonya mengamuk saat ditilang polisi, sedang diperiksa di Mapolres Tangsel.
Saat ini, Adi sudah berada di Mapolres Tangsel, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat Satuan Reskrim.
Hal itu disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, selepas gelar rilis penangkapan pelaku pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (8/2/2019).
"Sementara ini pasal 480," ujarnya singkat.
5. Pelat nomor yang terpasang tidak sesuai
Satuan Reskrim Polres Tangsel mencari tahu hal identitas motor yang dirusak Adi.
Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.
Baca: 5 Fakta soal Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang di BSD, Begini Kronologi Lengkap Kejadiannya
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.
"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.
(Tribunnews.com/Daryono)