News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pendaftaran online PPPK/P3K lewat situs sscasn.bkn.go.id dimulai besok Minggu 10 Februari 2019, simak jadwalnya berikut ini.

Pendaftaran online PPPK/P3K lewat situs sscasn.bkn.go.id dimulai besok Minggu 10 Februari 2019, simak jadwalnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tampaknya belum bisa dilakukan hingga saat ini.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, hingga Sabtu (9/2/2019) pagi, situs pendaftaran online PPPK/P3K sscasn.bkn.go.id belum bisa diakes.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftar PPPK/P3K sudah bisa mengecek situs sscasn.bkn.go.id sejak Jumat (8/2/2019) pukul 16.00 WIB kemarin.

Hal tersebut diungkapkan BKN lewat sebuah video yang diunggah di akun Twitter resminya pada Kamis (7/2/2019).

Baca: Hingga Jumat Malam Portal Pendaftaran PPPK/P3K, sscasn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses

"#SobatBKN, jadilah bagian dari ASN yang mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa.

Tunggu kejutan selanjutnya dari kami!"

Dalam bagian akhir video yang diunggah BKN, tertulis kalimat bahwa akan ada sesuatu di situs sscasn.bkn.go.id pada Jumat kemarin.

"Coming Soon
https://sscasn.bkn.go.id
08.02.2019 16:00"

Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kementerian PANRB, Jumat (8/2/2019) kemarin merupakan pendaftaran tahap pertama.

Itu berarti akan ada pengumuman lebih lanjut dari instansi-instansi yang membuka rekrutmen PPPK/P3K terkait verifikasi data peserta pendaftar.

Rekrutmen PPPK/P3K kali ini memang diperuntukkan khusus bagi Tenaga Honorer eks K2 di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin mengatakan pendaftaran online PPPK/P3K baru bisa dilakukan mulai besok Minggu (10/2/2019).

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka Sore Ini, Ketahui Perbedaan P3K dan PNS, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi

Simak jadwal rekrutmen PPPK/P3K berikut ini.

8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.

10 - 16 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.

18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi

23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)

25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.

1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca: Menpan RB: Penerimaan PPPK untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari 2019

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/1/2019).

Baca: Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, PPNI Harap Perawat Bisa Jadi PNS Lewat Jalur PPPK

3. Persyaratan umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini