- Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK melalui portal SSCASN
2. Membuat akun
- Pilih menu PPPK di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi
- Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pass photo minimal 120 kb, maksimal 200 kb dengan format .JPG atau .JPEG
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
3. Log In
- Pelamar melakukan Login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi