Berikut ini kabar terbaru kasus Slamet Ma'arif yang ditunda pemeriksaanya pekan depan hingga Bawaslu bantah berpihak pada paslon tertentu.
TRIBUNNEWS.COM- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Slamet Ma'arif dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menginformasikan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif ditunda hingga pekan depan.
Untuk lokasi pemeriksaan, Condro memastikan akan tetap dilakukan di Semarang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Solo.
"Untuk menjaga kekondusifan pemeriksaan (tersangka) dilakukan di Polda,"
"Hari ini sebenarnya diundang untuk melakukan pemeriksaan, tapi pengacaranya kemarin menyampaikan pengunduran waktu," ungkap Condro di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tanggapan Sejumlah Tokoh Terkait Slamet Maarif jadi Tersangka, Jusuf Kalla hingga Sandiaga Uno
Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Sempat Menelepon Sebelum Aksi Berlangsung di Solo, Ini Pesannya
Sementara itu, Bawaslu memastikan pihaknya berprinsip kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afiffudin.
Afif mengatakan pihaknya tidak berpihak pada salah satu paslon tertentu.
Ia menyampaikan hal tersebut terkait pertanyaan audiens dalam acara "Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional" yang menilai Bawaslu cepat melakukan tindakan kepada Ketum PA 212, Slamet Ma'rif.
Menanggapi hal tersebut, Afig membantahnya.
Menurutnya, Bawaslu bekerja secara mandiri.
Dirinya menambahkan jika Bawaslu tidak memberikan perlakuan khusus kepada paslon tertentu.
Seluruh peserta pemilu diperlakukan secara setara.
"Tabayyun, klarifikasi, proses standar, bapak ibu sekalian. Semua kita berlakukan hal yang sama," kata Afif di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Baca: Gelar Aksi di Depan Mapolresta Solo, Puluhan Orang Berorasi dan Bawa Spanduk Bebaskan Slamet Maarif
Baca: Fadli Zon Sebut Ada Upaya Halangi Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Termasuk soal Slamet Maarif
Audiens dalam acara tersebut mempertanyakan mengapa Bawaslu lambat dalam memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Riau terpilih yang mengalami kasus serupa.
Menurut Afif, kepala daerah diizinkan melakukan kampanye selama ia tidak sedang bertugas.
Apabila kampanye dilakukan di hari libur, maka kepala daerah diharuskan mengambil cuti kampanye.
"Apa yang terjadi di Riau dan lain-lain ada cutinya semua. Sama persis dengan yang dilakukan Pak Anies Baswedan, ada cutinya," ujarnya.
Untuk mematahkan opini tersebut, Afif menceritakan jika pihaknya pernah memberikan sanksi pada paslon nomot urut 01.
Saat itu, paslon nomor urut 01 memasang kampanye melalui videotron di tempat yang dilarang berkampanye.
Bawaslu kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan videotron.
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).
Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.
Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)