News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 'vlog idiot' yang menyeret nama musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani tengah dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terakhir kemarin Kamis (14/2/2019), sidang agenda eksepsi pun diikuti oleh Ahmad Dhani.

Diberitakan juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menolak semua eksepsi Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.

Baca: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot, Ini Alasannya

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi

JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa (kami) menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Sidang ditunda

Menanggapi penolakan oleh JPU tersebut, ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Selasa (19/2/2014).

Agenda sidang yang akan diselenggarakan Selasa (19/2/2019) adalah putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Arti eksepsi

Menurut Hukum Online, eksepsi berarti tangkisan atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Dalam kasus Ahmad Dhani, eksepsi tersebut telah ditolak oleh jaksa, tapi belum dengan hakim.

Hakim memilih melakukan penundaan sidang dan akan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengagendakan putusan sela seperti diungkapkan ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono di atas.

Sementara arti putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan.

Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Langkah sidang

Sidang kasus Ahmad Dhani dalam kasus dugaan pelanggaran ITE ini akan berlanjut pada Selasa depan dengan agenda putusan sela setelah jaksa menolak seluruh eksepsi Ahmad Dhani.

Diterangkan dalam Hukum Online, apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan).

Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka diteruskan pemeriksaan materi pokok perkara.

Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

Pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi dinyatakan ditolak oleh hakim.

Artinya, sidang secara urut akan diagendakan mulai dari pembuktian, pembacaan surat tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga putusan hakim.

Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). (Surya/Sugiarto)

Kilas balik

Menurut JPU, 5 poin eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Ahmad Dhani tidak diberi tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih, pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” kata dia.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai, yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara, organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Baca: Anaknya Ditahan, Kesehatan Ibu Ahmad Dhani Menurun

Baca: Dipenjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Kopi

Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik

Adapun 5 poin eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani yang pada akhirnya ditolak oleh JPU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Eksepsi kompetensi relatif

"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."

"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."

"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.

2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.

Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.

3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.

4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.

5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.

Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).

Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).

(Tribunnews.com/Chrysnha, Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini