News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah Akun Pendaftar PPPK/P3K 2019 Capai 30 Ribu Lebih, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 30 ribu lebih akun telah mendaftar PPPK/P3K 2019 di https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun. Simak persyaratan lengkap pendaftarannya di sini!

Sebanyak 30 ribu lebih akun telah mendaftar PPPK/P3K 2019 di https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun. Simak persyaratan lengkap pendaftarannya di sini!

TRIBUNNEWS.COM- Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I telah resmi dibuka pada Selasa (12/2/2019).

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, hingga Kamis (14/2/2019) pukul 11.03 WIB sebanyak 31.686 akun pelamar telah melakukan pendaftaran di situs https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan sebanyak 14.827 peserta telah mengisi form pendaftaran dan tercatat yang sudah melakukan submit sebanyak 4.556 pelamar.

Ridwan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 2 Tahun 2019 terdapat tiga kualifikasi jabatan dalam rekrutmen PPPK/P3K 2019 kali ini.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.

Baca: Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih

Baca: Update Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Link Donwload Peraturan BKN Terbaru & Jumlah Pendaftar

Baca: Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Berikut update terbaru persyaratan lengkap pendaftaran PPPL/P3K 2019.

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Penyuluh Pertanian

- Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLB)

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- SMK bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

3. Tenaga Kesehatan

-TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun kecuali Dokter 59 tahun per 1 April 2019

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan,dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Baca: Update Persyaratan PPPK/P3K, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah, Jangan Keliru!

Baca: Update! Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Dibuka hingga 17 Februari

Baca: Forum Honorer K2 DIY Tolak Usulan Tes CPPPK, Ini Alasannya

4. Guru atau dosen

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan dosen 64 tahun per 1 April 2019

- a. Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
b. Dosen: pendidikan berkualifikasi minimum S2

- a. Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait

- Menandatangai Surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.

Ridwan juga menjelaskan TH Eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan berikut ini:

1. dokter umum/spesialis

2. dokter gigi/spesialis

3. bidan

4. perawat

5. perawat gigi

6. apoteker

7. asisten apoteker

8. pranata laboratorium kesehatan

9. teknik elektromedis

10. perekam medis

11. fisioterapis

12. radiografer

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan

Baca: Materi Seleksi Kompetensi PPPK/P3K 2019, Gunakan Sistem CAT hingga Wawancara Berbasis Komputer

Baca: Kumpulan Masalah dan Solusi saat Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Login di ssp3k.bkn.go.id

Baca: PPPK/P3K Resmi Dibuka! Pendaftaran Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id, Mulai 12-17 Februari 2019

13. sanitarian

14. nutrisionis

15. epidemiolog kesehatan

16. entomolog kesehatan

17. refraksionis optisien

18. administrator kesehatan

19. penyuluh kesehatan masyarakat

20. analis kesehatan

21. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Sementara itu, untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, setidaknya terdapat 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.

Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini