News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2019

Situs sscasn.bkn.go.id dalam Perbaikan, Pendaftaran PPPK/P3K Alami Kendala

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs sscasn.bkn.go.id tengah dalam perbaikan, pendaftaran PPPK/P3K alami kendala hari ini, Jumat (15/2/2019).

Situs sscasn.bkn.go.id tengah dalam perbaikan, pendaftaran PPPK/P3K tertunda hari ini, Jumat (15/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK/P3K mengalami kendala karena situs sscasn.bkn.go.id tengah dalam perbaikan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman terkait perbaikan tersebut lewat situs sscasn.bkn.go.id.

Perbaikan situs sscasn.bkn.go.id sendiri hanya dilakukan hari ini, Jumat (15/2/2019) sejak pukul 17.00 WIB tadi.

Dalam pengumumannya, BKN mengungkapkan situs sscasn.bkn.go.id akan diperbaiki selama satu jam.

Baca: Saran BKN Soal NIK KTP Pelamar Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain di Pendaftaran PPPK 2019

Terhitung mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Selama perbaikan, peserta rekrutmen PPPK/P3K tidak bisa mengakses situs sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang akan melakukan pendaftaran PPPK/P3K akan muncul pengumuman bahwa situs tengah diperbaiki.

Situs sscasn.bkn.go.id dalam perbaikan, pendaftaran PPPK/P3K alami kendala. (Situs sscasn.bkn.go.id)

"Akan dilakukan maintenance aplikasi pada tanggal 15 Februari 2019 pukul 17.00 s.d 18.00."

Pendaftaran PPPK/P3K sendiri sudah dibuka sejak Selasa (12/2/2019) kemarin.

Karena mundul dari jadwal yang ditentukan, pendaftaran PPPK/P3K dibuka hingga Minggu (17/2/2019) besok.

Dikutip dari situs resmi Menpan RB, berikut jadwal rekrutmen PPPK/P3K.

8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.

12 - 17 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.

18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi

23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)

25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.

1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.

Baca: Jumlah Akun Pendaftar PPPK/P3K 2019 Capai 30 Ribu Lebih, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

Sesuai alur pendaftaran PPPK/P3K, peserta rekrutmen diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan setelah selesai melakukan log in.

Dokumen yang harus diunggah Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian pun berbeda-beda.

Berikut dokumen persyaratan PPPK/P3K yang harus diunggah:

Untuk Tenaga Pendidik

1. Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.

2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta Kab/Kota/Provinsi.

3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga Kesehatan

1. Surat Tanda Registrasi (STR).

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

1. THL-TB Penyuluh Pertanian.

Tak hanya itu, peserta rekrutmen juga harus memperhatikan jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang diunggah sebagai persyaratan.

Beberapa dokumen harus berjenis PDF atau .JPEG/.JPG. dan berukuran tak lebih dari 200 hingga 700 kb.

Baca: Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih

Dikutip Tribunnews dari situs sscasn.bkn.go.id, berikut jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang harus diunggah.

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file .JPEG/.JPG.

2. Scan KTP maksimal 200 kb berjenis file .JPEG/.JPG.

3. Scan ijazah maksimal 700kb berjenis file PDF.

4. Scan transkrip nilai maksimal 500 kb berjenis file PDF.

5. Scan dokumen lainnya maksimal 500 kb berjenis file PDF.

6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi maksimal 500 kb dan berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).

7. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).

8. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk Tenaga Kesehatan).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini