Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2019) tak terkait kasus pengaturan skor, tetapi tetap menyalahi aturan FIFA. Simak fakta selengkapnya!
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono atau kerap disebut Jokdri ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satgas Anti Mafia Bola.
Kabar penetapan Joko Driyono sebagai tersangka dibenarkan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono.
Namun, Argo Yuwono mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap Joko Driyono belum dilakukan.
"Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (15/2/2019).
Berikut fakta mengenai penetapan Joko Driyono sebagai tersangka sebagai tersangka yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara untuk Joko Driyono?
1. Sebelum penetapan tersangka, dilakukan penggeledahan
Sebelum Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen miliknya.
Penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola tersebut, dilakukan pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Dikutip Tribunnews.com dari BolaSport.com, dalam penggeledahan tersebut tim Satgas Anti Mafia Bola berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, turut disita barang berupa laptop, iPad, dan sembilan handphone.
Selain barang elektronik, Satgas Anti Mafia Bola juga menyita sejumlah uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel dokumen, dan satu buah tab.
Satgas Anti Mafia Bola juga turut menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.
Baca: Joko Driyono Jadi Tersangka, Eks Anggota Tim Normalisasi PSSI: Saatnya Perombakan Organisasi