News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

5 Fakta Lahan Ribuan Hektar Prabowo, Jusuf Kalla: You Beli Tapi Cash, Tidak Boleh Utang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo dan Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, memberikan tanggapan mengenai isu lahan yang dikuasai Calon Presiden 02, Prabowo Subianto, seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Isu lahan Prabowo disinggung oleh Calon Presiden 01, Joko Widodo atau Jokowi dalam debat Pilpres 2019 Minggu (17/2/2019) itu dibenarkan Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengakui, dirinya lah yang memberikan izin kelola lahan negara atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto pada 2004 silam.

Demikian berdasarkan wawancara yang dilakukan Tribunnews,com kepada Jusuf Kalla ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Selain membenarkan lahan yang dikuasai Prabowo, Jusuf Kalla juga menerangkan bagaimana lahan tersebut bisa dikelola.

Juru bicara Wapres, Husain Abdullah, keada redaksi Tribunnews.com memberikan penjelasan terkait pernyataan Jusuf Kalla.

Husain Abdullah mengatakan, Prabowo membeli PT. Kiani Kertas yang di dalamnya terdapat lahan konsesi seluas 220 ribu hektare untuk mendukung ketersediaan bahan baku.

"Yang dibeli Pak Prabowo adalah PT. Kiani Kertas yang di dalamnya terdapat lahan konsesi seluas 220 ribu hektare untuk mendukung ketersediaan bahan baku," tulisnya.

"Bukan beli lahannya," imbuh Husain.

Berikut fakta-fakta lahan Prabowo yang dikelola sebagai tanah negara dengan status HGU.

1. JK: You beli tapi cash, tidak boleh utang

Jusuf Kalla menguraikan, ditahun 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.

Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK telah berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo, untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya untuk orang pribumi saja.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prab)," cerita Jusuf Kalla.

"Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke Singapore," jelasnya.

Baca: Moeldoko Sebut Negara Akan Ambil Lahan Prabowo Jika Tidak Produktif

2. Prabowo beli tunai 150 Juta Dollar AS

JK menerangkan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta Dollar AS.

"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu," papar Jusuf Kalla.

"Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," tutur dia.

Baca: Jokowi Serang Prabowo soal Kepemilikan Lahan di Debat, Timses BPN Kaget hingga Protes KPU

3. Prabowo sesuai aturan

Jusuf Kalla menegaskan, dalam pengalihan HGU (Hak Guna Usaha) lahan negara di Kalimantan Timur kepada Prabowo Subianto, telah sesuai aturan.

"Bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah?" Jungkapnya.

"Lahan itu ada sistemnya, misalnya : satu diambil, kemudian ditanam di tempat lain. Begitu diambil ditanam lagi. Jadi itu berputar terus, rolling terus itu. dan itu ada UU-nya, ada ijinnya. tidak ada yang salah sebenarnya," kata dia.

Selain itu, Berdasarkan Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 30 terkait HGU dinyatakan :

Yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah :

a. Warga Negara Indonesia

4. Penjelasan Jusuf Kalla soal perusahaan Prabowo

Kalla mengatakan, pemerintahan di 2004 mendukung tata kelola lahan kepada capres 02, karena menganggap perusahaan Prabowo menghasilkan komoditas ekspor yang baik.

"Tujuannya untuk ekspor. Jadi kita dukung karena itu untuk ekspor," sambung JK.

5. Kata Prabowo

Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 itu menyatakan, ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

Lahan seluas sekitar 220 ribu hektar itu dipergunaan untuk perusahaan kertas milik capres 02 bernama PT. Kertas Nusantara.

Baca: Fakta Terkini Polemik Lahan Prabowo: Diberikan oleh Wapres Jusuf Kalla hingga Reaksi Adik Prabowo

(Tribunnews.com/Chrysnha)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini