Kasus Slamet Ma'arif resmi dihentikan pihak kepolisian. Terkait hal tersebut, polisi membeberkan alasannya hingga Bawaslu dan Fadli Zon memberi tanggapan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang menyeret Ketum PA 212, Slamet Ma'arif, resmi dihentikan.
Pelanggaran diduga dilakukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).
Slamet Ma'rif ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakkumdu) serta para ahli.
Polisi menyebut kasus yang menyeret Slamet Ma'arif tidak cukup bukti.
Baca: Slamet Maarif Tak Lagi Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi
Baca: Slamet Maarif Tak Berstatus Tersangka Lagi, Ini Penjelasan Polda Jawa Tengah
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Sementara itu, Bawaslu dan Fadli Zon memberikan tanggapan terkait diberhentikannya kasus Slamet Ma'arif.
Berikut alasan kepolisian dan tanggapan Bawaslu serta Fadli Zon dikutip dari Kompas.com.
1. Alasan Polisi hentikan kasus Slamet Ma'arif
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Ada tiga hal yang melatarbelakangi penghentian kasus Slamet Ma'arif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmojo.
Agus mengatakan alasan pertama yakni beberapa ahli pidana pemilu yang hadir dalam proses pemeriksaan memiliki penafsiran yang berbeda mengenai makna kampanye.
Alasan kedua yakni Slamet Ma'arif tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilam pemeriksaan.
Sehingga unsur mens rea tau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Selanjutnya penghentian berdasarkan keputusan rapat Gakkumdu Solo.
"Intinya ada tiga hal itu yang melatar belakangi dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu Slamet Ma'arif," kata Agus dihubungi wartawan via telepon, Selasa (26/2/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyaraka Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
"Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi.
Disimpulkan, tak ditemukan unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan, mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti," terangnya.
Dedi menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila kasus tersebut dilanjutkan jika ada bukti baru.
2. Tanggapan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan jika kasus yang menjerat Slamet Ma'arif tersebut idealnya ditindaklanjuti.
Hal ini lantaran Slamet Ma'arif sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan masuk tahap penyidikan.
"Mestinya dalam pemahaman yang ideal, ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus)."
"Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca: Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Kampanye Hitam Jokowi Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Baca: Angkat Bicara Soal Kasus Kampanye Hitam di Karawang, Kubu Prabowo Minta Aparat Tak Tebang Pilih
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak
Menurutnya, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan telah melalui proses panjang.
"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga."
"Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat, ini ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya, ya sudah artinya diproses," ucapnya.
Abhan menambahkan, ketidakhadiran Slamet Ma'arif dalam pemanggilan tak bisa dijadikan alasan.
Kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses tahap penuntutan.
"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ujar Abhan.
Meskipun demikian, Abhan mengatakan, pihaknya hanya ikut serta dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu di tahap awal.
Selanjutnya kewenangan proses penyelidikan di tangan pihak kepolisian.
"Ini sudah menjadi kewenangan penyidik, dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini sudah selesai proses pembahasan 1,2, 3," kata dia.
3. Fadli Zon
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menilai pengentian kasus Slamet Ma'arif menjadi langkah yang tepat.
Ia juga menilai jika Slamet Ma'arif tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
Fadli Zon juga meminta tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Menurut saya ini sudah tepat apa yang dilakukan polisi, apa yang dilakukan saudara Slamet Ma'arif itu enggak ada apa-apanya."
"Jangan dikriminalisasilah dan jangan coba-coba kriminalisasi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Dirinya juga berharap Pemilu 2019 ini menjadi pemilu yang baik dan kondusif.
Fadli meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani setiap kasus.
"Saya kira masyarakat kita makin cerdas dan enggak akan bisa melawan kehendak rakyat."
"Ya biarlah pemilu ini berjalan dengan baik dengan kondusif, para aparat penegak hukum harus bersikap netral profesional, jangan jadi alat politik calon tertentu," kata Fadli.
Baca: Akui Jadi Penasihat Pepes, Fadli Zon Ngaku Tak Kenal 3 Wanita Relawan Pepes yang Kampanye Hitam
Baca: Video Kampanye Hitam Ibu-ibu di Karawang, Fadli Zon hingga Jokowi Beri Tanggapan
Baca: Viral Video Murid Nyanyi Pilih Prabowo-Sandi, Peneliti Sebut Secara Etik Langgar Aturan Kampanye
Sebelumnya, Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, Minggu (13/1/2019).
Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.
Saat itu, Slamet Ma'arif diduga menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai namun mencoblos gambar di sampingnya.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta memiliki visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019) namun ia berhalangan hadir lantaran menghadiri dakwah di luar kota.
Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Senin (18/2/2019) namun Slamet kembali tak bisa hadir lantaran mengalami flu berat.
Atas pemberhentian kasus tersebut, kini Slamet Ma'arif tak lagi menyandang status sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Miftah)