News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah hingga Acungkan 2 Jari

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks ditemani Atiqah. Ratna sempat mengacungkan 2 jari di ruang sidang utama.

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran hoaks, Kamis (28/2/2019) hari ini pukul 09.00 WIB.

Sidang perdana tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl Ampera, Jakarta Selatan.

Ratna menjalani sidang perdana ditemani putrinya yakni Atiqah Hasiholan.

Ratna Sarumpaet berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Atiqah di samping kanannya.

Atiqah sempat mengungkapkan jika dirinya memang berkeinginan untuk mendapmpingi sang ibu menjalani seluruh rangkaian proses persidangan.

"Yaaa ini keinginan saya sendiri (untuk mendampingi). Pasti kan ingin ngikutin sidangnya, pingin tahu nantinya seperti apa," ucap Atiqah Hasiholan kepada Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019).

Baca: Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Didampingi Atiqah Hasiholan

Baca: Temani Sidang, Atiqah Hasiholan Akan Bawakan Makanan Rumahan untuk Ratna Sarumpaet

Pada kesempatan tersebut Atiqah juga mengungkap jika sang ibu telah siap menjalani persidangan.

"Yaa saya bersyukur ibu saya terlihat siap jalani sidang," ungkapnya.

Menjalani sidang perdana hari ini, Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata.

Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan.

Dikutip dari Kompas.com, saat tiba di ruang sidang utama, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan simbol dua jari.

Ratna bahkan tersenyum kepada awak media dan mempersilakan untuk diambil gambarnya.

Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.

Baca: Puluhan Polisi Diterjunkan Amankan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Baca: Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Mengaku Sehat

Adapun, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoak pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya orang.

Polisi kemudian membongkar jika lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah tindak kekerasan melainkan akibat operasi sedot lemak.

Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini